BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sudah menjadi sunatullah kaum wanita dicipkakan dengan sejumlah identitas tertentu yang menjadi khasnya. Sebagaian besar diantaranya dikenali dari fenomena yang tampak. Tetapi kita sangat yakin yang belum terungkap jauh lebih banyak dan lebih besar dari pada yang selama ini sudah tampak. Diantara ciri khas yang sudah kita kenali adalah mereka mengalami masa haidh seperti keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam fathul bari, haidh yang pertama kali terjadi adalah haidh yang menimpa Hawa setelah ia dikeluarkan dari surga. Artinya, sejak umat manusia hidup di dunia, haidh sudah menjadi bagian dari kekhasan wanita.
Seiring dengan perjalanan waktu, hawa berketurunan; laki-laki dan perempuan, dan terus turun temurun sampai kepada kita sekarang. Dengan sedikit demi sedikit perbedaan, kaum Hawa terus mengalami haidh. Ilmu manusia tentang hal ini, membutuhkan sikap yang berbeda dalam menghadapinya. Orang Yahudi memiliki persepsi yang berbeda dengan kaum Nasrani. Kaum Muslimin memiliki ilmu yang berbeda dari Orang Yahudi dan Nasrani. Masing-masing agama mengajarkan sikap dan pandangan dalam menghadapi haidh ini.
Meski kaum Hawa begitu familiar dengan haidh, tidak berarti mereka semua bisa mendeskripsikan secara ilmiah. Sebagian dari mereka malah tidak bisa sama sekali menceritakan pengalaman pribadinya seputar haidh. Bukan karena malu, tapi minimnya kosakata haidh, plus sedikitnya informasai ilmiah tentang apa dan bagaimana sebenarnya haidh terjadi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Ada berapakah macam-macam darah perempuan?
2. Apa pengertian Haidh, Nifas, dan Istihadhoh?
3. Apa perbedaan Haidh, Nifas, dan Istihadhoh?
BAB II
PEMBAHASAN
MACAM-MACAM DARAH WANITA
A. HAIDH
1. Pengertian haidh
Adapun haidh mempunyai arti secara bahasa dan syariat , secara bahasa haidh berarti “aliran” , sedangkan secara syariat haidh berarti “darah kotor yang keluar dari dalam rahim perempuan setelah masa baligh pada waktu sehat dan tanpa sebab pada saat –saat tertentu”.
2. Masa haidh
Masa haidh yang paling pendek ialah sehari semalam (24 jam) sedangkan yang paling lama ialah 15 hari 15 malam , lebih dari ketentuan itu disebut istihadloh . sedangkan masa haidh yang sudah menjadi kebiasaan wanita itu 6/7 hari.
3. Ciri-ciri darah haidh
· Warna darah haidh ada 5 macam
1) hitam (warna ini paling kuat)
2) merah
3) abu-abu (antara merah dan kuning)
4) kuning
5) keruh (antara kuning dan putih)
· Sedangkan sifat-sifat darah (selain warna) ada 4 macam:
1) kental
2) berbau (bacin:jawa)
3) kental sekaligus berbau
4) tidak kental dan tidak berbau
4. Umur haidh
Umur 9 tahun adalah sebagai batas awal masa haidh. Pacuannya adalah realitas, dan realitas tidak pernah menjumpai seorang perempuan haidh sebelum berumur 9 tahun.
Ilmu fiqih islam menetapkan bahwa sesuatu yang tidak ada ketentuannya dalam syariat dan bahasa, maka rujukannya adalah realitas yang terjadi.
5. perkara yang haram bagi wanita haidh
Wanita yang haidh diharamkan menjalankan;
1) Solat, tidak wajib qodlo bahkan haram
2) Sujud syukur
3) Sujud tilawah
4) Thowaf
5) Puasa, tetapi wajib qodlo (romadlon)
6) I’tikaf (berdiam dalam masjid)
7) Masuk masjid kalau khawatir mengotori masjid
8) Membaca al-qur’an
9) Menyentuh al-qura’an
10) Menulis alqur’an
11) Bersuci
12) Mendatangi orang sakarotul maut
13) Bersetubuh
14) Dijatuhi talaq
15) Dibuat senang (istimta’) tubuhnya antara pusat dan lututnya.
B. NIFAS
1. Pengertian
Secara bahasa nifas berarti proses kelahiran, secara syariat nifas berarti darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kelamin meskipun hanya berupa segumpal darah atau sepotong daging, karena keduanya masuk dalam hukum wiladah atau kelahiran.
2. Masa nifas
Masa nifas paling pendek adalah “lahdlotan” sekejap mata, yakni dimulai sejak kelahiran / keluarna anak dari rahim ibunya.
Masa nifas paling panjang (maksimal) adalah 60 hari, sedangkan pada umumnya adalah 40 hari.
3. Ciri-ciri darah nifas
Untuk warna dan sifat-sifat darah nifas sama dengan darah haidh.
4. Umur nifas
Umurnya adalah ketika seorang wanita melahirkan bayi pertama.
5. Perkara yang haram dilakukan oleh wanita nifas, antara haidh dan nifas banyak persamaannya. Apa yang diharamkan bagi orang haidh, maka haram juga bagi orang nifas.
C. ISTIHADHOH
1. Pengertian istihadhoh
Secara bahasa, bermakana “aliran” atau “keluarnya darah secara terus menerus diluar waktu biasanya”, adapun secara syariat, berarti “darah yang keluar dihari-hari haid dan nifas karena adanya penyakit atau kelainan pembuluh darah di rahim bagian bawah.
2. Masa istihadhoh
1) keluar dari masa haidh
2) keluar lebih dari masa haidh
3) keluar sebelum usia haidh atau setelah masa menopause
4) keluar lebih lama dari maksimal (masa nifas)
5) keluar lebih dari masa haidh dan nifas.
3. Pembagian orang istihadhoh
Apabila darah haidh di anggap mengalir hingga masa 15 hari, maka darah haid itu telah bercampur dengan darah istihadhoh. Tentang ini ada empat keadaan: mungkin ia seorang yang mubtadiah ghoiru mumayizah, atau mubtadiah mumayizah, atau mu’tadah ghoiru mumayizah, atau mu’tadah mumayizah.
Berikut keterangan lebih terperinci.
1) Mubtadiah ghoiru mumayizah (pemula dan tidak dapat membedakan) adalah perempuan yang belum pernah keluar darah haidh. Misalnya darah itu keluar pada masa yang mungkin itu terjadi, lalu ia berlanjut hingga 15 hari sehingga tidak dapat diidentifikasi jenis darah itu. Apakah itu satu jenis ataukah memiliki jenis bermacam-macam. tantang ini, ulama’ memiliki beberapa pandangan.
Pertama, haidhnya dihitung sehari semalam. Ini adalah pendapat yang paling benar menurut mazhab syafi’i dan riwayat dari imam Ahmad karena itulah yang diyakini. Adapun yang lebih dari sehari semalam tetapi meragukan, maka itu tidak dianggap sebagai haidh. Sedangkan masa sucinya adalah 29 hari, untuk menyempurnakan 30 hari, sebagai sikap yang di tetapkan menurut kelazimannya.
Kedua, ia haidh 6 atau 7 hari, sedangkan sisa hari-harinya dalam sebulan itu adalah masa suci. Ini pendapat Atho’,Auza’I, Tsauri, Ishaq, riwayat dari syafi’I, seperti Syairazi, syaikh abu hamid, Al-Qadhi Syasyi. Mereka berhujah dengan sabda nabi Saw. Kepada hammah binti jahssyi,
Kamu haidh dalam ilmu Allah selama 6 atau 7 hari sebagaimana umumnya perempuan haidh, dan mereka suci karena kebiasaan saat-saat haidh dan suci mereka
Berdasarkan hadits ini, bila ia memiliki jadwal siklus haidh yang tetap maka semua dikembalikan kepada siklus yang tetap itu. Namun jika tidak memiliki siklus tetap itu, maka secara lahiriah haidnya sebagaimana haid perempuan yang lain. Kebiasaan yang berlaku pada mereka itulah yang menjadi pijakan.
2) Mubtadiah mumayizah
Mubtadiah mumayizah (pemula dan dapat membedakan) yaitu perempuan yang belum memiliki pengalaman keluar darah haid sebelum istihadah, yaitu dengan dimulainya aliran darah dan berlangsung terus sampai melebihi batas maksimal haid, namun ia mampu membedakan jenis darahnya, barangkali ia dapat melihat darah itu kuat atau lemah keluarnya, atau hitam atau merah warnanya. Yakni apabila darahnya lemah namun lama waktunya maka ia adalah darah istihadah. Adapun jika darah itu kuat maka itu adalah darah haid, dengan syarat bahwa masa keluar tidak kurang dari batas minimal masa haid dan tidak melebihi batas maksimal haid. Atau darah itu lemah dan tidak kurang dari batas minimal masa suci yaitu 15 hari.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah binti abu hubaisy r.a., bahwa ia berkata kepada rosullah., “saya mengeluarkan darah istihadah, apakah saya harus meninggalkan shalat?”
Beliau Saw. menjawab,Darah haid itu hitam dan banyak dikenal. Jika itu yang terjadi, maka tahanlah untuk tidak shalat. Jika yang terjadi adalah selain itu maka berwudlulah dan shalatlah, karena itu hanyalah ‘irq.
3) Mu’tadah ghairu mumayizah (terbiasa dan tidak dapat membedakan)
Mu’tadah ghairu mumayizah adalah perempuan yang pernah mengalami haid dan masa suci namun tidak bisa membedakan. Maka wajib baginya menahan diri sebagaimana menahan dirinya perempuan haid karena kemungkinan masa haid berhenti sebelum mencapai 15 hari. Maka semua hari itu dianggap hari haid. Tidak ada pertentangan tentang keharusan menahan diri (tidak menjalankan shalat atau ibadah lainnya).
Adapun bila melampaui masa 15 hari, kita mengetahui bahwa itu adalah darah istihadah, dan ia harus mandi. Sedangkan bila darah itu tidak bisa dibedakan, maka hitungannya dikembalikan kepada kebiasaannya. Yakni bahwa haidnya dihitung berdasarkan kebiasaan, baik dalam kadar maupun waktunya. Selain dalam rentang waktu itu maka suci adanya dan shalat harus ditunaikan.
Pada bulan berikutnya,jika darah masih mengalir dan melampauimasa biasanya, maka hendaklah ia mandi. Itu karena kita mengetahui berdasar bulan sebelumnya bahwa darah itu istihadah. Secara lahir hukumnya ditetapkan berdasarkan kondisi tetapnya.
4) Mu’tadah Mumayizah (terbiasa dan dapat membedakan)
Mu’tadah Mumayizah adalah perempuan yang mempunyai kebiasaan haid yang tetap, baik kadar maupun waktunya. Ia juga bisa membedakan darah yang keluar itu dari sisi kuat dan lemahnya, maka hukum ditetapkan berdasarkan pengetahuanya itu, bukan tradisi yang bertentangan dengannya.
Karenanya. Apabilaia mempunyai kebiasaan haid lima hari di awal bulan dan sisa hari lainnya adalah suci, maka ketika darah keluar dan terus berlangsung, dan ia melihat darah hitam di 10 hari awal bulan dan di hari lainya darah merah, maka haidnya adalah 10 hari bukan lima hari saja. Demikian itu karena prinsip “mendasarkan pada pengetahuan lebih kuat dari pada berdasar pada kebiasaan”. Ia menjadi indikator bagi pemilik darah itu. Sedangkan apabila kebiasaan haid tidak bertentangan debgan pengetahuan, yakni apabila biasanya haid lima hari pada awal bulan kemudian setelah diteliti ternyata hasilnya sama, maka hukum di tetapkan berdasarkan keduanya:kebiasaan dan pengetahuan.
BAB III
PENDAPAT-PENDAPAT
A. HAIDH
1) Jumhur ulama berpendapat bahwa umur minimal perempuan yang mendapatkan haidh adalah 9 tahun. Acuannya adalah realitas, dan realitas tidak pernah menjumpai seorang perempuan haidh sebelum berumur 9 tahun. Ilmu fikih islam menetapkan bahwa segala sesuatau yang tidak ada ketentuan dalam syariat dan bahasa, maka rujukannya adalah realitas yang terjadi.
2) Madzhab maliki berpendapat bahwa tidak adanya ketetapan waktu tentang masa minimal haidh, bahkan cukup disebut haidh dengan sekali keluar.
3) Menrut hanafi, yang masyhur adalah masa haidh minimal tiga hari tiga malam. Demikianlah juga pendapat sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah.
4) Para ahli fiqih bersepakat bahwa haidh tidak disyaratkan darahnya harus keluar secara berkesinambungan pada masa haidh itu, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum masa suci yang berada dihari-hari haidh.
5) Mayoritas ulama berpendapat bahwa warna kuning dan keruh darah tidaklah dianggap haidh kecuali ia keluar pada hari-hari haidh. Bila itu keluar pada hari-hari selain haidh,itu bukanlah haidh.
6) Para fuqaha berhujah dengan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan lainnya dari Ummu Athiyah r.a., ia berkata “Setelah mandi,kami tidak menganggap sesuatupun,terhadap warna kuning dan keruh darah”.
7) Abu Yusuf berkata,”Cairan kuning adalah haidh, namun yang keruh bukan, kecuali bila didahului darah. Darah yang keluar sebelum haidh bukanlah haidh”.
8) Abu Tsaur berpendapat bahwa apabila cairan kuning dan keruh itu didahului darah, maka keduanya adalah darah haidh, namun bila tidak didahului darah maka itu bukanlah darah haidh.
9) Ibnu Mundzir berkata,”Mereka sepakat atas gugurnya kewajiban shalat bagi orang haidh,dan mereka sepakat pula bahwa mengqadha’ shalat yang ia tinggalkan pada masa haidh tidaklah wajib baginya”.
10) Para ulama menegaskan bahwa yang semakna dengan shalat dalam hal ini adalah sujud tilawah dan sujud syukur. Keduanya haram atas orang haidh sebagaimana diharamkan bagi perempuan nifas. Termasuk yang diharamkan adalah shalat jenazah, karena taharah adalah salah satu syarat penunaiannya.
11) Dari kitab Al-Muhimat dari Ibnu Shalah dan Nawawi dari Al-Baidhawi, dinukil bahwa mengqadha’ shalat bagi orang haidh hukumnya haram karena Aisyah r.a. pernah melarang seorang penanya melakukan itu, dan bahwa qadha’ dikerjakan hanya jika ada perintah untuk mengerjakan.
12) Ibnu qayim rahimahullah menerangkan hikmah diwajibkannya qadha’ puasa bagi perempuan haidh dan tidak di wajibkannya qadha’ shalat. Ia berkata, “adapun diwajibkannya qadha’ puasa bagi perempuan haidh dan tidak diwajibkannya qadha’ shalat, maka ini adalah bagian dari kesempurnaan kebaikan, kearifan, dan pemeliharaan syariat islam bagi kemaslahatan orang-orang mukalaf. Haidh, yang dianggap sebagai penafi amal ibadah tidak mungkin dipakai untuk mengerjakannya. Adapun tentang shalat, ketika perempuan itu suci memiliki hari-hari shalat yang telah cukup dan tidak perlu lagi membutuhkan tambahan di masa-masa haidh. Kemaslahatan shalat telah dicapai pada masa-masa suci karena ia dilakukan secara berulang-ulang setiap hari. Ini berbeda dengan puasa. Puasa tidak wajib dikerjakan secara berulang-ulang. Ia dating hanya sebulan selama setahun. Jika ia tidak mengerjakan karena datangnya haidh, maka ia tidak lagi mendapat gantinya dan hilanglah manfaat yang bisa ia petik. Karena itu, ia harus berpuasa di masa-masa sucinya agar dapat memperoleh kemaslahatannya, yang itu merupakan rahmat dan kebajikan Allah bagi para hamba dengan syariat-Nya.
13) Madzhab syafi’i berpendapat bahwa darah yang masih berada di dalam farj (kemaluan perempuan) sudah dihukumi haidh bila terjadi pada masa-masa haidh. Yang dimaksud dengan “di dalam farj” adalah bila darah tersebut tidak tanpak ketika perempuan haidh duduk diatas dua kakinya. Maka begitu ia sudah berada di farj, kami menghukuminyadengan haidh meskipun belum keluar bibit kemaluan. Yang dimaksud “keluar dari bibit kemaluan” adalah jika darah itu tampak ketika perempuan haidh duduk di atas dua kakinya.
14) Ibnu Hajar berkata, “alasan diharankannya menyetubuhi isteri haidh karena terkotorinya kemaluan laki-laki dengan darah adalah jelas. Ini ketetapan hukum haidh terhadap darah yang berada dalam farj”
15) Menurut madzhab hanafi, bila seorang perempuan merasakan ada darah bergerak dari dalam, kemudian ia meletakkan kapas atau sejenisnya yang membuat darah terhalang keluar ke permukaan kemaluan, itu tidak dihukumi haidh dan bila ia berpuasa maka puasanya tidak batal.
16) Ulama telah sepakat atas keharaman thawaf bagi orang haidh dan nifas. Mereka juga sepakat bahwa thawaf itu tidak sah dan bahwa orang haidh dan nifas tidak dilarang mengerjakan apapun dalam manasik haji kecuali thawaf dan shalat dua rakaat. Ijma’ dalam hal ini telah dinukil oleh Ibnu Jarir dan yang lain.
17) Madzhab Hanafi berpandangan bahwa thawafnya sah namun harus menyembelih unta. Itu berlaku pula bagi orang nifas dan junub. Keduanya harus menyembelih unta bila thawaf sebelum bersuci dari nifas dan janabahnya. Ia tidak sah sa’inya setelah thawaf, namun bisa menjadi sah dengan menyembelih domba.
18) Al-Mughirah , salah satu sahabat Malik, berkata, “Thawaf tidak mensyaratkan taharah. Ia hanyalah sunah. Jika thawaf dalam keadaan berhadats kecil maka ia harus menyembelih domba, sedangkan bila thawaf dalam keadaan junub, maka hendaklah menyembelih seekor unta (badanah)”
19) Ibnu Abbas r.a., Hasan Bashri, Said bin Jubair, Qatadah, Syafi’i dalam qoul qadim-nya, Ahmad dalam salah satu dari dua riwayatnya, Auza’I dan Ishaq berpendapat bahwa barangsiapa menyetubuhi istrinya sementara istrinya sedang haidh, ia harus mengeluarkan kafarat. Landasanya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’I dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda,
Bagi laki-laki yang menjimak istrinya ketika haidh, hendaknya ia bersedekah dengan satu atau setengah dinar.
20) Batas minimal masa haid masa haid menurut syafi’I adalah sehari semalam. Apabila darah haid itu berhenti sebelum masa sehari semalam. Maka itu tidak dianggap sebagai darah haid, dan ia tidak wajib mandi.
21) Para sahabat kami (Mazhab Syafi’i) dan lain-lain menyebutkan bahwa anggota badan orang junub, orang haid, orang nifas, dan keringat mereka, adalah suci. Tentang ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dan ibnu Mundzir menganggap ini ijmak ulama.
22) Sahabat-sahabat kami meriwayatkan dari Abu Yusuf bahwa badan perempuan haid itu najis. Saya tidak percaya bahwa ini dinukil dari pendapatnya. Jika pun ternyata benar, maka pendapat itu telah digugurkan oleh ijmak ulama, di samping sabda Rosulullah Saw.,
Haidmu tidaklah berada dalam kuasamu.
Juga sabdanya,
Sesugguhnya orang muslim itu tidak najis.
Bahkan diriwayatkan bahwa “Rasulullah Saw.minum bekas minuman Aisyah sedangkan ia haid, dan beliau Saw. meletakkan mulut beliau di bekas mulut Aisyah, dan ia membasuh kepala Rasulullah Saw. sedangkan ia haid.
23) Para tokoh mazhab Syafi’i sepakat bahwa bila seorang perempuan nenasukkan darah haid di kemaluannya, atau seorang lelaki memasukkan air mani ke dubur atau qubulnya sendiri lalu keluar, maka pelakunya tidak perlu mandi. Al-Qadhi Abu Thayib dan lainya menukil pendapat ini.
24) Jika perempuan minum obat agar keluar haid kemudian ia haid, maka ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkan.
25) Orang-orang khurasan meriwayatkan salah satu pendapat qaul qadim Imam Syafi’i, bahwa perempuan haid boleh saja membaca Al-Qur’an. Asal usul pendapat ini adalah bahwa Abu Tsaur rahimatullah berkata, “Bertkata abu Abdullah bahwa perempuan haid boleh membaca Al-Qur’an.” Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang siapa Abu Abdullah.
26) Imam nawawi berkata, ”adapun ihwal menikmati pusar dan lutut serta organ di sekitarnya, maka saya tidak melihat keterangan secara tekstual pada sahabat-sahabat kami,”
Sedangkan pendapat-pendapat yang dipilih pasti adalah boleh saja menikmatinya, berdasarkan keumuman sabda nabi saw.
Berbuatlah segala sesuatu, kecuali bersetubuh.
27) Sahabat-sahabat kami (mazhab syafi’I) berkata, “istihadhoh dianggap ada dengan sekali aliran darah. Dalam hal ini tidak ada khilaf, karena istihodhoh adalah penyakit menahun. Bila ia datang, maka akan terus daatang. Tidak ada khilaf yang dikenal ihwal istihadhoh dan tetapnya kebiasaan sebagai mana kadar haidh bahwa ia adalah sekali. Yang benar adalah ada tetapnya kebiasaan.
B. NIFAS
1) Mazhab hanafi memberikan definisi, nifas adalah “darah yang keluar dari rahim setelah kelahiran yang banyak jumlahnya meskipun keluar secara terputus-putus atau sebagian-sebagian, bukan yang keluar sedikit”.
2) Menurut maliki, nifas adalah “darah yang keluar dari kemaluan perempuan karena melahirkan, baik bersamaan dengannya maupun sesudahnya, meskipun antara dua bayi kembar”.
3) Adapun hambali memberikan definisi, nifas adalah “darah yang dilepaskan oleh rahim dengan sebab melahirkan, baik bersamaan, setelahnya, atau sebelumnya dua atau tiga hari, yang diikuti dengan proses melahirkan”.
4) Para ulama sepakat bahwa darah yang keluar setelah melahirkan adalah darah nifas. Namun mereka berbeda pendapat ihwal darah yang dilihat perempuan sebelum melahirkan satu atau dua hari. Juga darah yang keluar bersamaan dengan bayi. Masing-masing itu dapat diketahui pada definisi-definisi terdahulu.
5) Para ahli fiqih sepakat bahwa tidak ada batas minimal masa nifas. Terkadang darah keluar sebentar setelah melahirkan, terkadang juga hingga sehari, dua hari, atau lebih. Namun terkadang juga tidak keluar sama sekali.
6) Mawardi meriwayatkan dari Ats-Tsauri bahwa batas minimal nifas adalah tiga hari. Al- mazni menyebutkan masa minimalnya adalah empat hari. Sedangkan dari abu hanifah ada tiga riwayat, yang paling benar dari ketiganya adalah satu kali aliran darah. Keduanya 11 aliran dan ketiganya 25 aliran. Ini semua tidaklah menafikan kesepakatan para ahli fiqih bahwa memang tidak ada batas minimalnya, karena yang kuat adalah sesuatu yang didasarkan pada realitas, sementara realitas memberi tahu kita ada yang banyak dan ada pula yang sedikit, hingga ada yang tidak mengeluarkan darah sama sekali.
7) Mazhab syafi’I dan mereka yang sepakat denganya menyebutkan sesuai dengan salah satu riwayat dari imam Malik bahwa umumnya nifas adalah 40 hari. Ini berdasarkan pada kebiasaan yang berlaku. Ummu Salamah r.a. berkata bahwa kaum perempuan bernifas pada masa rasulullah Saw. hingga 40 hari.
8) Tentang maksimalnya masa nifas, maka mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa ia adalah 40 hari.
9) Abu isa At-Tirmidzi berkata bahwa ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw., tabiin, dan generasi sesudahnya telah bersepakat mengatakan bahwa perempuan-perempuan nifas meninggalkan shalat 40 hari, bila sebelum itu ia merasa suci, maka mandi dan shalatlah. Adapun bila ia melihat darah setelah masa 40 hari, maka mayoritas ahli ilmu berkata bahwa ia tidak boleh meninggalkan shalat setelah 40 hari. Ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqih. Hanafi dan Hambali berpendapat serupa.
Rosulullah Saw bersabda
Perempuan-perempuan nifas menunggu sampai 40 hari, kecuali bila telah suci, sebelum itu jika sampai 40 hari belum juga suci maka hendaklah ia mandi.
C. ISTIHADHOH
1) Hadits pertama
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy sedang beristihadhah, Rasulullah Saw. berkata kepadanya,
Darah haidh adalah darah hitam yang sudah dikenal. Bila darah itu yang keluar maka tinggalkanlah shalat, namun bila darah yang lain maka berwudhu dan shalatlah!
2) Hadits kedua
Dari Hamnah binti Jahsy r.a., ia berkata, “Saya mengeluarkan darah istihadhah yang banyak sekali danderas, kemudian saya menghadap Nabi Saw. untuk meminta fatwa. Beliau pun berkata,
Itu adalah dorongan setan. Hitunglah haidh kamu enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Bila telah bersih maka shalatlah, karena itu sudah mencukupimu. Demikian pula, kerjakan setiap bulan sebagaimana perempuan-perempuan haidh. Jika kamu kuat mengakhirkah dzuhur dan memyegerakan asar, kemudian kamu mandi ketika suci lalu shalat Dzuhur dan Asar bersama-sama (jamak), kemudian kamu akhirkan Maghrib dan segerakan Isya lalu mandi dan menjamak kedua shalat itu, maka lakukanlah. Mandilah ketika Subuh. Beliau bersabda lagi, Ini yang paling kukagumi diantara dua perkara.
3) Hadits ketiga
Dari Aisyah r.a., bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan perihal darah kepada Rasulullah Saw., beliau bersabda,
Tepaplah bertahan selama haidh menghalangimu,kemudian mandilah.
Dan ia pun selalu mandi setiap hendak shalat.
Dalam riwayat Bukhari dikatakan,
Dan berwudhulah disetiap kali shalat.
Dalam riwayat Abu Daud,
Ini bukanlah haidh tetapi ‘irq (darah yang keluar dari pembuluh darah), maka mandilah dan shalatlah.
4) Hadits keempat
Dari Aisyah r.a., ia berkata bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy berkata lepada Rasulullsh Saw., “Wahai Rasulullah, saya tidak suci, lalu apakah saya harus meninggalkan shalat?” Rasulullah Saw. menjawab,
Sesungguhnya itu ‘irq dan bukan haidh. Bila kamu mendapati haidh maka tinggalkanlah shalat, bila telah selesai masa haidhnya maka bersihkanlah darah darimu dan shalatlah.
Dalam suatu redaksi disebutkan,
Akan tetapi tinggalkanlah shalat sebanyak hari-hari yang biasanya kamu haidh, lalu mandi dan shalatlah!
5) Hadts kelima.
Dari Ikrimah r.a. ia berkata, “suatu saat Ummi Habibah mengeluarkan darah istihadhah dan suaminya menyetubuhinya”.
6) Hadits keenam
Dari Aisyah r.a., bahwa Nabi Saw. beriktikaf sedangkan sebagaian istri beliau bersamanya dalam keadaan istihadhah dan darah masih keluar, hingga boleh jadi ia meletakkan baskom di bawahnya untuk tetesan darah di bawahnya”.
7) Hadits ketujuh
Dari Ummi Salamah r.a. bahwa suatu ketika ia meminta fatwa kepada Rasulullah Saw. perihal perempuan yang banyak mengeluarkan darah. Beliaupun berkata,
Hendaknya ia menunggu beberapa hari dan beberapa malam yang biasa dilalui haidh dan seukuran haidh tiap bulan, maka tinggalkanlah shalat kemudian mandilah dan bersihkanlah dengan kapas lalu shalatlah.
8) Hadits kedelapan
Dari Asma binti Umais r.a. bahwa ia berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah Fatimah binti Abi Hubaisy istihadhah sejak sekian hari yang lalu, apakah ia tidak perlu shalat?”
Beliau Saw. menjawab,
Subhanallah! Ini dari setan. Hendaklah ia duduk dalam kolam kecil. Bila ia melihat warna kuning di atas air hendaklah ia mandi untuk dzuhur dan asar sekali mandi, untuk maghrib dan isya sekali mandi, dan untuk shalat subuh sekali mandi. Diantara itu berwudhulah
9) Ibnu Hajar Al-Haitami bekata bahwa darah di ketahui kuat dan lemahnya dengan warna, kekentalan dan bau tak sedap. Jika ada tiga sifat seperti hitam, kental, dan bau, maka itu lebih kuat dari pada bila hanya memiliki dua sifst saja, seperti kental dan bau. Bila dua sifat lebih kuat dari pada satu sifat. Adapun jika berimbang, seperti hitam kental dan hitam berbau, atau merah kental atau berbau dan hitam saja, maka yang haidh adalah yang tersebut lebih dahulu.
BAB IV
ANALISIS
Menurut pendapat kami yang dinamakan darah haidh adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit) , tetapi memang watak / kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak. Adapun darah yang keluar karena sakit maka dinamakan istihadhah. Dan darah yang keluar setelah melahirkan dinamakan nifas. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i dan para ulama’ lain, yaitu mendefinisikan Haidh adalah darah yang dikeluarkan oleh rahim perempuan, bukan karena sakit dan tidak pada kanak-kanak.
Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222 di sebutkan
(
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S Al- Baqarah: 222).
Dan dalam hadits yaitu Rasullulah SAW bersabda:
“Haidh ini adalah sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita adam”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Bila anak perempuan melihat darah yang keluar sebelum genap usia 9 tahun dalam waktu yang tidak cukup untuk suci dari haidh, yakni kurang dari 16 hari, maka hukumnya adalah darah haidh, sedangkan bila dalam waktu yang cukup untuk masa suci dari haidh, maka tidak dianggap haidh atau darah rusak dan tidak disebut sebagai darah istihadhah, sebab darah istihadhah tidak ada kecuali setelah haidh.
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Kaum muslimin sepakat bahwa darah yang keluar dari kemaluan perempuan ada tiga:
1. Darah haidh yaitu darah yang keluar dalam keadaan sehat
2. Darah nifas yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan
3. Darah Istihadhah yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haidh dan nifa, karena suatu penyakit
Hukum yang berlaku pada hidh dan nifas banyak mpersamaannya. Apa yang diharamkan bagi orang haidh diharamkan pula bagi orang nifas, seperti shalat, puasa, bersetubuh, dan sebagainya. Gugur kewajiban bagi perempuan haidh, gugur pula bagi orang nifas seperti shalat, melayani suami, thawaf wada’, dan lain-lain sebagaimana telah diuraikan, juga haram bagi suami menyetubuhi dan mencerainya. Makruh bagi perumpuan nifas dan haidh melintasi masjid, makruh pula bagi anggota tubuhnya (antara pusar dan lutut) dinikmati oleh suami bila kita tidak berpendapat haram. Setelah suci wajib bagi perempuan haidh dan nifas untuk mandi, mengqadha’ puasa, dan lain-lain.
Haidh tidak menghalangi semua ibadah. Ia dianjurkan tetap mendekatkan dirinya kepada Allah Swt. Dengan semua jenis ibadah fisik, baik dzikir, membaca takbir, tasbih, tahmid, tahlil, membaca basmallah ketika makan, dan lainya.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan istihadhah adalah serupa dengan hukum-hukum pada masa suci, tidak ada perbedaan antara perempuan istihadhah dan perempuan suci.
Darah istihadhah tidak menghalangi ibadah shalat, puasa, dan lain-lainnya sebagaimana yang diharamkan untuk perempuan haidh. Karena istihadhah adalah hadats yang bersifat permanen seperti ngompol, keluarnya madzi dan buang hajat besar.
DAFTAR PUSTAKA
A.Mudjab, Mahalli. 1998. Muslimah Modern dalam Bingkai Al-Qur’an dan al-Hadits. Yogyakarta: LeKPIm.
Abdurrahman, Ahmad. 2000. Petunjuk Sunnah dan Abad Sehari-Hari Lengkap. Cirebon: Pustaka Nabawi.
Abu Abdilah Muhammad bin Ismail al-Bukhari. 1981. Shahih Bukhori Jilid I.Solo: Darul Fikr.
Abu Bakar Jabir al-Jaziri. 2000. Minhajul Muslim. Bandung: Darul Maktabah Ilmiyah.
Ardani, Muhammad. 1987. Risalah Haidh, Nifas dan Istihadhoh. Surabaya: Al-Miftah.
Bakr, Abu, Jabir Al-Jazairi. 2004. Ensiklopedi Muslim. Jakarta: Darul Falah.
Harits, Ummu dan Irfan Supandi. 2009. Berburu Pahala Ketika Haidh. Surakarta: Ziyad Visi Media.
Hasan Al-Banna. 2006. Dzikir Ma’furat. Solo: Auliya Pres.
Muhammad Bin Adb, Qoodir. 2002. Haidh dan Masalah Wanita Muslim. Kediri: Al-Fajar.
Nurudin, Muhammad Marbu Banjar AL-Makky. 2004. Fiqih Darah Perempuan. Solo: Era Inter Media.
Ummu Harits. 2004. Sang Tamu Istimewa. Solo: MVM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar